Tanjabtim.co|Tanjab Timur –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Propinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kamis (17/07/2025)
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Zilawati, S.H, didampingi Wakil Ketua I Asniba, A.Md dan Wakil Ketua II Hj. Siti Aminah, S.E. Sekwan DPRD Drs.Berliyan, Turut hadir Sekretaris Daerah Tanjung Jabung, H. Sapril, S.I.P Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda serta para kepala OPD dan para awak media.
Dalam laporannya, Banggar DPRD, Ilham Febriansyah menyampaikan sejumlah catatan penting terkait perubahan arah kebijakan anggaran, proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, serta program prioritas yang mengalami penyesuaian. Fokus utama dalam perubahan KUA dan PPAS 2025 mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, akselerasi pembangunan infrastruktur dasar, serta penguatan sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan.
“Badan Anggaran telah melakukan pembahasan bersama TAPD secara mendalam, dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah yang dinamis serta kebutuhan riil masyarakat di lapangan,” ujar juru bicara Banggar DPRD dalam penyampaian laporan.
Jubir Ilham Febriansyah mengatakan perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2025 dari sisi perubahan daerah sesuai dengan arah kebijakan Anggaran Pendapatan Daerah dan potensi sumber pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp.1.149.301.711.836,- terdiri dari 1. Pendapatan asli Daerah ditargetkan sebesar Rp.85.104.506.846,- 2. Pendapatan Transfer tahun anggaran 2025 sebesar Rp.1.064.197.204.990,-
Ilham juga mengatakan Perubahan Pembiayaan Daerah , sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 yang terdiri dari , belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer pada APBD Murni sebesar Rp.1.278.551.052.629,- sedangkan Perubahan KUA dan PPAS sebesar Rp.1.170.106.180.753
“Kemudian jubir Banggar menyampaikan dalam pembahasan perubahan kebijakan umum APBD dan Perubahan KUA – PPAS untuk alokasi masing-masing urusan Pemerintah :
1. Urusan Pemerintah Wajib yang berkaitan pelayanan dasar dianggarkan Rp.667.168.534.343,-
2. Urusan Pemerintah Wajib tidak berkaitan pelayanan dasar dianggarkan Rp.78.852.656.576,-
3. Urusan Pemerintah Pilihan dianggarkan Rp.51.458.073.920,-
4. Unsur Pendukung Urusan Pemerintah Rp.77.628.065.529,-
5. Unsur Penunjang Urusan Pemerintah Rp.216.513.797.094,-
6. Unsur Pengawasan Urusan Pemerintah Rp.12.023.695.918,-
7. Unsur Kewilayahan dianggarkan sebesar Rp.60.083.654.691,-
8. Urusan Pemerintah Umum dianggarkan Rp.6.377.702.682,-
Lebih lanjut Jubir Banggar juga mengatakan bahwa Banggar memberikan catatan dan rekomendasi terhadap perubahan kebijakan umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025
Lebih lanjut, Banggar juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar-perangkat daerah agar seluruh program prioritas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai target yang telah ditetapkan.(Red)