Tanjabtim.co|Jambi- Bertempat di Ruang Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi,Konferensi Pers yang di pimpin Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernes Saiser SH,S.I.K, M.H, jum’at 20/09/2024.
Dalam konferensi pers tersebut AKBP ERNES menyampaikan “Ditersnarkoba Polda Jambi berhasil meringkus Dua (2) orang laki-laki dan jumlah barang bukti narkoba berupa sabu yaitu 2.000,086 gram atau kurang lebih 2 kg. Adapun pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut. Pada tanggal 12 September 2024 yaitu TKP pertama di jalan lintas merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dan TKP kedua yaitu jalan lintas kilometer 101 rumah makan pagi sore Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.Di TKP pertama tersangka kita amankan yaitu namanya yaitu Indrajaya,dan untuk tersangka yang kedua bernama Munzir bin abon. tutur AKBP Ernes”
Lanjutnya “untuk kronologisnya yaitu untuk tim opsional Jambi pada tanggal 10 November 2024 mendapatkan informasi harganya pengiriman paket narkoba dan akhirnya setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan di daerah merlung yaitu menggunakan tersangka menggunakan bis Sempati Star. Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan barang tersebut barang tersebut akan dibawa ke Sumatera selatan di daerah Betung dengan total barang bukti 2.000,086 gram.
Apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk 5 orang maka jiwa yang terselamatkan Rp10.040 jiwa, jika di rehabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar 4.500.000 maka biaya yang dikeluarkan untuk pemerintah sebesar 45.180.000 juta rupiah. Dan apabila 1 gram sabun mendapat nilai ekonomis seharga Rp1. 300. 000 maka total nilai barang bukti shabu secara ekonomis sebesar 2.610.511.800.
Adapun pasal yang dilanggar terhadap dua tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”Tutup AKBP Ernes”(Red)