Eks Karyawan Polisikan PT Wira Pradana Mukti Terkait Pemberian Kompensasi

Tanjabtim.co|Tanjab Timur- Eks karyawan melaporkan PT Wira Pradana Mukti (WPM) ke Polres Tanjab Timur terkait pemberian kompensasi yang tidak ada kepastian dari perusahaan.

Hal tersebut dibenarkan Wahyudi saat berada di Satreskrim Polres Tanjab Timur, pada Rabu (05/02/2025).

“Benar, hari ini kita membuat laporan ke Satreskrim Polres Tanjab Timur terkait masalah pemberian kompensasi yang tidak ada kepastian,” kata Wahyudi.

Yudi mengungkapkan bahwa hal tersebut telah melalui proses panjang yang sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Tanjab Timur. Namun, dalam mediasi tersebut tidak ada kepastian hingga dirinya menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas haknya selaku karyawan.

“Persoalan ini sebenarnya sudah melalui proses mediasi di Disnakertrans. Bahkan Disnakertrans telah 2 kali melakukan pemanggilan terhadap perusahaan, tapi tidak membuahkan hasil. Mereka (Pihak Perusahaan) selalu mengulur waktu dengan berbagai alasan. Maka itu saya laporkan ke penegak hukum,” katanya.

Dengan laporan ini, Ia berharap Satreskrim Polres Tanjab Timur segera mengusut tuntas persoalan tersebut agar tidak ada lagi hak-hak karyawan yang terabaikan.

“Alhamdulillah laporan pengaduan kita diterima dengan baik, saya harap proses hukum ini berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai warga negara, saya juga punya hak yang sama di mata hukum,” tutupnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan