Kapolresta Jambi Diwakili Wakapolresta Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra-2024 Polresta Jambi.

Tanjabtim.co|POLRESTA JAMBI-  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra-2024 dipimpin oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi yang diwakili Wakapolresta Akbp Nurhadiansyah, bertempat di Lapangan Hijau Mapolresta Jambi. Senin 14 Oktober 2024, dengan mengusung tema mendukung suksesnya pelantikan presiden wakil presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas yang aman dan nyaman.

Apel gelar pasukan Operasi Zebra-2024 turut dihadiri; Wadandenpom II/2 Jambi Mayor CPM Syahrial. Kabag Ops Polresta Jambi Kompol Army Sevtiansyah. Para Kabag, Kasat, Kasi Polresta Jambi. Para Kapolsek Jajaran Polresta Jambi. Para perwira, dan Bintara Polresta Jambi. Perwakilan personel Denpom II/2 Jambi, Dishub dan Satpol-PP Kota Jambi.

Dalam amanat Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi yang dibacakan oleh Wakapolresta, menyampaikan; Apel gelar pasukan ini merupakan bentuk pengecekan akhir untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya sehingga kegiatan Operasi Zebra 2024 dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan Operasi Zebra 2024 akan dilaksanakan selama 14 Hari di seluruh wilayah Indonesia terhitung mulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 dengan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum pada saat maupun pasca pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum secara elektronik (statis dan mobile).

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2024, ada beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian sehingga ditetapkan menjadi sasaran prioritas, dikarenakan pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara lain; Pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara, Pengendara dan pengemudi yang masih dibawah umur, Pelanggaran sepeda motor berboncengan lebih dari satu, Pengendara dan penumpang kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt, Pelanggaran berkendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, Pelanggaran melawan arus, Pelanggaran melebihi batas kecepatan, dan Pelanggaran angkutan batubara yang melebihi tonase angkutan dan melanggar jam operasional serta angkutan barang lainnya sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing yang ada di kota Jambi.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan