Tanjabtim.co|Jakarta- kasus guru apapun itu baik perdata pidana sekalipun, mestinya ada pendampingan hukum baik di luar bahkan dalam pengadilan”,ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal, pakar hukum Internasional yang juga Ketua Umum YLBH CCI ini dalam press rilisnya yang dikirimkan keseluruh Pemimpin redaksi media cetak dan online dalam luar negeri selasa mengomentari kasus viral guru di Konawe Selatan ditahan Kajari setempat.
Organisasi Profesi guru yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI) Mestinya memberikan pendampingan hukum kepada seluruh komunitas yang namanya guru baik itu guru PNS, guru PPPK dan guru honorer.
Karena mereka para guru selama ini dari jaman kolinial hingga jaman digital sekarang adalah pencetak generasi bangsa di Indonesia maupun diseluruh dunia”,sebut prof Sutan Nasomal dalam pres rilisnya.
Sudahlah seyogyanya profesi guru mendapat perhatian istimewa dari pemangku hukum di Indonesia bahkan diseluruh dunia.
Dengan kata lain pemangku hukum maupun komponen hukum saling sinergi untuk memberikan ruang istinewa bagi komunitas dunia guru di Indonesia.
Dengan kata lain pemerintah menerbitkan undang undang khusus buat guru sekitar batasan ruang link yang dapat memasukkan perdata pidana guru di Indonesia”,tambah Prof Sutan Nasomal pakar hukum Internasional ini membetikan himbauannya kepada pemerintah dibawah kepemimpinan presiden Prabowo Subianto diharapkannya akan ada keluar peraturan perundang undangan yang baru untuk pengajar guru dosen di Indonesia semoga amin.(Red)