Redaksi

PT. NURDIANA GRAFIKA INFORMASI

AHU-055707.AH.01.30.Tahun 2024

NPWP :
(27.863.679.4-331.000)

NOMOR INDUK BERUSAHA :
(2009240120074)

Direktur/Pimpinan Perusahaan: 

         LIA INDRIANI

Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab:  

NURDIN 

Pimpinan Redaksi:

Prof.Dr. SUTAN NASOMAL, S.Pdi. SE.     SH.MH.Ph.D

Wakil Pimpinan Redaksi

LIA INDRIANI

Redaktur :

SYAPRI, C. F. L. E

Keuangan : 

NURDIANA

Rek Bank 9 Jambi:

3006385485

Design Grafis :

ANDI ASMAWATI, S.Kom

Kaperwil Provinsi Jambi: 

Sinartono

Wartawan :

Deby Rosya Violis

Rini Nurul habiby, S. iP

Tanjab Timur:

Suharto 

Hariyanto 

Nurdin Asnawi (Wartawan)

IT & Web: M Ali Maksum

ALAMAT KANTOR REDAKSI : 
JLN. JEND SUDIRMAN RT 004/001 KELURAHAN PARIT CULUM I KECAMATAN MUARA SABAK BARAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR – JAMBI

HP/WA : 

+62 852-7276-8667/ +62 811 8419 260

Surel (email) : [email protected]

Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. NURDIANA GRAFIKA INFORMASI

1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan tanjabtim.co dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website tanjabtim.co

2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. NURDIANA Grafika Informasi(tanjabtim.co) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA :  +62 852-7276-8667 atau melalui Surel (email) : [email protected]

3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website tanjabtim.co, merupakan kewenangan redaksi.

4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Nurdiana Grafika informasi(tanjabtim.co) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.

7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.

8. Wartawan dan karyawan PT. Nurdiana Grafika Informasi (tanjabtim.co) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik