PT. NURDIANA GRAFIKA INFORMASI
AHU-055707.AH.01.30.Tahun 2024
NPWP :
(27.863.679.4-331.000)
NOMOR INDUK BERUSAHA :
(2009240120074)
Direktur/Pimpinan Perusahaan:
LIA INDRIANI
Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab:
NURDIN
Pimpinan Redaksi:
Prof.Dr. SUTAN NASOMAL, S.Pdi. SE. SH.MH.Ph.D
Wakil Pimpinan Redaksi
LIA INDRIANI
Redaktur :
SYAPRI, C. F. L. E
Keuangan :
NURDIANA
Rek Bank 9 Jambi:
3006385485
Design Grafis :
ANDI ASMAWATI, S.Kom
Kaperwil Provinsi Jambi:
Sinartono
Wartawan :
Deby Rosya Violis
Rini Nurul habiby, S. iP
Tanjab Timur:
Suharto
Hariyanto
Nurdin Asnawi (Wartawan)
IT & Web: M Ali Maksum
ALAMAT KANTOR REDAKSI :
JLN. JEND SUDIRMAN RT 004/001 KELURAHAN PARIT CULUM I KECAMATAN MUARA SABAK BARAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR – JAMBI
HP/WA :
+62 852-7276-8667/ +62 811 8419 260
Surel (email) : [email protected]
Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. NURDIANA GRAFIKA INFORMASI
1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan tanjabtim.co dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website tanjabtim.co
2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. NURDIANA Grafika Informasi(tanjabtim.co) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui nomor HP/WA : +62 852-7276-8667 atau melalui Surel (email) : [email protected]
3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website tanjabtim.co, merupakan kewenangan redaksi.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Nurdiana Grafika informasi(tanjabtim.co) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
8. Wartawan dan karyawan PT. Nurdiana Grafika Informasi (tanjabtim.co) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik